E-Tilang sudah mulai diterapkan di seluruh Indonesia

Tilang elektronik atau E-Tilang sudah mulai diterapkan di seluruh Indonesia oleh Mabes Polri, paska launching pada akhir pekan lalu. Secara bertahap, E-Tilang ini lebih diutamakan untuk pelanggar yang berpotensi kecelakaan.

Sistem tersebut sudah mulai diterapkan di wilayah hukumnya, sejak pertama diperkenalkan kepada masyarakat, kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto.

Namun, E-Tilang lebih menyasar kepada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan. Misalnya, pengendara yang nekat melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas.

Budiyanto mengatakan, "Pelanggaran-pelanggaran kami utamakan dulu secara bertahap yang berpotensi lakalantas. Kami utamakan tilang warna biru."

Tilang warna biru sendiri merujuk pada blangko slip warna biru untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

Dengan tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Ada beragam respon yang dikeluarkan masyarakat saat polisi memulai tilang dengan sistem elektronik, menurutnya. Tetapi, semua masih dalam tahap wajar. Lebih lanjut, Budi mengaku, belum menerima laporan terkait sudah berapa pelanggar yang terkena tilang dengan sistem tersebut sejak penerapannya di Jakarta.

Direktur Konsumen BRI Sis Apik Wijayanto, menyatakan bahwa belum ada data terkait jumlah pelanggar yang telah menyetorkan denda ke BRI. Meski, pihaknya telah membuka cara pembayaran, baik melalui ATM maupun teller. Data tersebut baru bisa diketahui pada pekan depan nanti. "Belum ada datanya, belum punya. Minggu depan sudah ada. Tetapi, Sekarang sudah bisa kok untuk membayar di ATM atau teller.

Komentar